Mobil Pemadam dan Ambulance Surabaya Bakal Dilengkapi CCTV Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memasang kamera CCTV di setiap unit damkar mobil dan ambulans dan kendaraan darurat lainnya untuk operasi. Instalasi CCTV ini dilakukan agar kendaraan menghalangi ambulans tingkat damkar dan mobil bisa menjadi tindakan tegas.

“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh sopir ambulans atau mobil damkar, pengemudi harus mampu membawa kendaraan untuk datang secepat mungkin ke lokasi orang yang membutuhkan bantuan,” kata Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu ( 2019/10/09).

Risma mengatakan damkar mobil dan ambulans dan kendaraan operasi darurat lainnya harus diberikan prioritas oleh pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, tim penyelamat kecepatan kendaraan harus cepat dan tepat waktu agar membantu orang sakit dan melakukan tugas-tugas kemanusiaan lainnya.

Dengan CCTV, itu adalah Risma jelas, setiap kendaraan yang tertangkap menghalangi laju kamera kendaraan darurat, seperti parkir di bahu jalan atau tidak ingin memberikan untuk minggir untuk memberi prioritas, akan dilaporkan kepada pihak berwenang atau hal ini polisi.

Kemudian jumlah kendaraan polisi yang terdeteksi tingkat memblokir atau ambulans damkar, akan dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi tegas. Untuk itu, menurut Risma sudah terkandung dalam undang-undang, yaitu Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1.