
Renew Act, Sri Lanka Ingin Mendaftar Biometrik di Perbatasan Pemerintah Sri Lanka berencana untuk mengadopsi undang-undang baru tentang imigrasi dan emigrasi. Diskusi tentang undang-undang ini mencakup penggunaan sistem elektronik dan biometrik untuk melintasi batas negara.
Menurut laporan Sunday Times, undang-undang baru disahkan untuk menggantikan yang lama yang diadopsi pada tahun 1948. Undang-undang itu tidak lagi dianggap efektif dalam mengatur pergerakan orang di dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah juga berharap bahwa undang-undang baru ini juga akan membantu mengatasi masalah-masalah hak-hak migran, perdagangan manusia, kerja paksa dan perbudakan modern, hak untuk memilih dan migrasi pemerintahan. Selain biometrik, undang-undang ini mencakup pemrosesan aplikasi dan pemantauan backbone.
Pada saat yang sama, kategori visa terpisah akan dibuat untuk memfasilitasi orang asing yang bekerja di negara itu dan lebih dari 2 juta orang Sri Lanka yang dipekerjakan di tempat lain di dunia juga dapat memperoleh manfaat. Menurut Sunday Morning, remitansi pekerja merupakan bagian terbesar dari mata uang negara.
Harap dicatat bahwa Sri Lanka telah meluncurkan kartu identitas nasional baru pada tahun 2017 dengan biometrik sidik jari.