Damkar Semarang Menyarankan Pemilik Gedung Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran Pemadam Kebakaran (dept) Semarang sering mendorong pemilik bangunan untuk melengkapi fasilitas dengan perangkat proteksi kebakaran. Ketika dikenang masih melanggar maka akan diberikan sanksi khusus.
“Nantinya, bangunan yang tidak memiliki peralatan yang sesuai, standar proteksi kebakaran, akan diberikan peringatan. Jika mereka melanggar, bangunan akan dipasang stiker tidak memenuhi standar proteksi kebakaran,” kata Kepala Dinas Pencegahan Semarang, Nugroho .
Menurut pemantauan, saat ini hampir semua bangunan di kota Semarang tidak layak untuk operasi proteksi kebakaran. Bahkan, banyak dari mereka tidak memiliki proteksi kebakaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Hal ini diatur dalam pertempuran Peraturan Daerah (Perda) api 1994. Tapi sekarang perlindungan yang sangat minim terhadap kebakaran. Sedangkan dalam kasus Semarang dari api dalam setahun bisa mencapai 400-500 insiden. Jika ada alat kelengkapan proteksi kebakaran bisa telah meminimalkan kerugian,” katanya.
Di sisi lain, kepala Inspeksi dept Semarang, Suharto, menemukan sebuah bangunan untuk memenuhi syarat untuk beroperasi jika memiliki peralatan yang tepat, perlindungan kebakaran. Kemudian ditandai dengan operasi lisensi yang layak.
Disebutkan, peralatan yang sesuai, perlindungan kebakaran di antara mereka, ada tabung Cahaya Pemadam Api (Apar), alarm kebakaran (tidak ada sirene), detektor asap atau panas dan detektor ion, dan taburi dengan hidran yang terdiri dari pompa jockey, pompa utama dan diesel pompa, dan hidran resevoir basin.